Jambione.com, MUARA BULIAN - Berkas perkara kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka oknum guru honorer bernama Anita (31) bersama kekasihnya Riko (31) masuk tahap dua.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari, mengantar berkas tahap dua ke Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, Senin (9/4/2018).
" Iya hari ini berkas tahap kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Batanghari," ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK melalui KBO Reskrim Polres Batanghari Ipda Sutisna.
Kedua tersangka saat digiring oleh pihak Reskrim ke kejaksaan Batanghari hanya tertunduk lesu tanpa berkata apapun.
Sementara itu, salah satu JPU Kejari Batanghari, Eko membenarkan kalau pihaknya telah menerima berkas serta kedua tersangka hari ini.
" Berkas mereka sudah lengkap, dan sudah kita terima berikut beberapa barang bukti. Seperti baju saat beraksi, uang tunai dan barang bukti lainnya," sebutnya.
Sepeti diwartakan sebelumnya, pelarian kekasih gelap Anita S.Pd. SD Binti Jahir, oknum guru honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) dalam wilayah Kecamatan Muara Bulian, berakhir oleh Tim Satreskrim Polres Batanghari, Selasa (13/2) dinihari.
Polisi berhasil menangkap dan mengamankan kekasih gelap Anita bernama Riko, warga Kota Jambi, sekitar pukul 04.00 Wib. Aksi penangkapan berlangsung di Jalan Benteng depan Masjid Agung, Kelurahan Legok, Kecamatan Rawasari, Kota Jambi.
Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK, membenarkan penangkapan terhadap Riko, otak pencurian sepeda motor milik salah satu Mahasiswi pada Kamis (8/2) lalu.
" Tersangka Riko ditangkap berdasarkan pengembangan dari Tersangka Anita. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 Wib, Selasa 13 Februari 2018," ungkap Dimas dalam gelaran Press Realese di Mapolres Batanghari, Selasa siang.
Riko memiliki peran sebagai eksekutor aksi pencurian sepeda motor. Menggunakan kunci duplikat pemberian Anita, Riko dengan santai dan cepat membawa kabur sepeda motor milik Liya Maharani Binti Zulkifli di pelataran parkir PGSD Muara Bulian.
" Korban merupakan seorang Mahasiswi berusia 22 tahun, RT 05 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari," terang Dimas.
Dimas menjelaskan, tersangka Riko cukup licin dalam pelarian selama Lima hari. Dia dengan cepat berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Meski demikian, polisi berhasil mengetahui keberadaan terakhir pria beranak dua ini.
" Hasil penjualan sepeda motor kemudian di berikan kepada Anita dengan cara di transfer," beber Dimas.
Berdasarkan keterangan Riko, sambung Dimas, sepeda motor milik Liya Maharani telah di jual kepada seseorang yang bermukim di Kota Jambi. Hasil penjualan digunakan dirinya untuk kebutuhan hidup selama dalam pelarian.
" Sekarang motor korban berada di Kerinci," sebut Perwira dua balok dipundak ini.
Untuk diketahui, sebelum menangkap Riko, polisi telah lebih dulu mengamankan tersangka Anita, Jumat 9 Februari 2018. Perempuan yang merupakan warga RT 06 Desa Selat, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, ditangkap sekitar pukul 15.00 Wib.
" Tersangka diamankan pada Jumat 9 Februari 2018 sekira pukul 15.00 Wib berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B- 11 / II /2018/ SPK / Res Batanghari, Tanggal 09 Februari 2018," ungkap Dimas diruang kerjanya, Senin (12/2) pagi.
Kronologis aksi pencurian sepeda motor itu bermula pada tanggal 8 Februari 2018 sekira pukul 15.00 Wib, tersangka mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor Honda jenis Beat milik korban. Tersangka kemudian meminta nomor handphone temen korban.
" Korban tidak bersedia memberikan nomor hp temennya kepada tersangka karena teman korban pada saat itu meminjam motor korban untuk pergi ke kampus," jelas Dimas.
Kemudian setelah mendapat nomor handphone teman korban, tersangka kemudian pergi. Tak lama kemudian teman korban di telepon oleh orang yang tidak dikenal untuk pergi ke kampus menemui dosen memperbaiki skripsi BAB 4 karena ada yang salah.
" Pada saat teman pelaku memakai motor korban pergi ke kampus dan menanyakan ke dosen, yang bersangkutan tidak ada menyuruh teman korban untuk memperbaiki skripsi BAB 4," tutur Dimas.
" Dan pada saat teman korban hendak pulang, sepeda motor sudah tidak ada lagi di parkiran. Kemudian teman korban menelpon korban bahwa sepeda motor yang di pinjam telah hilang, atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Batang hari," imbuhnya.
Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reskrim Polres Batanghari kemudian bergerak cepat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka A di perumahan guru tempatnya mengajar.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 buah kontak asli dengan tulisan HONDA dan uang sisa hasil penjualan sepeda motor yang berjumlah Rp. 450 ribu.
" Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUH - Pidana dengan ancaman 5 (Lima) tahun penjara," pungkas Dimas. (fai)